Skip to content

D4 Manajemen dan Kebijakan Perpajakan

Keunggulan

  1. Mampu menganalisa dan menginterprestasikan kebijakan perpajakan berdasarkan teori bidang perpajakan dengan menggunakan berbagai alat analisis.
  2. Mampu menganalisis dan menjelaskan kebijakan pajak kepada wajib pajak. 
  3.  Mampu mengindentifikasi, menghitung dan menyajikanSurat Pemberitahuan (SPT) atas PPh orang pribadi, PPh Badan, PPN dan PPn BM untuk entitas PT Terbuka (go-public) dan multinasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan memanfaatkan teknologi informasi atau manual secara mandiri.
  4. Mampu menyajikan Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
  5. Mampu membuat bukti potong atas PPh pasal 21,22,23, 26 dan PPN sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Mampu menjalakan fungsi pelayanan, konsultasi, pengawasan dan penggalian potensi para Wajib Pajak.
  7. Mampu menguasi peraturan perpajakan, memiliki seni komunikasi dan mampu menganalisis laporan keuangan wajib pajak, serta mengetahui perkembangan dunia usaha.
  8. Melaksanakan program audit ketaatan perpajakan dibawah supervisi.
  9. Mampu melakukan penelaahan terhadap pemohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  10. Mampu memberikan rekomendasi penyelesaian dalam sengketa pajak dibawah supervisi.
  11. Mampu secara mandiri menganalisis dan mengevaluasi dengan metode akuntansi biaya alternatif, sebagai dasar untuk perencanaan dan pengendalian biaya serta pengambilan keputusan pada entitas bisnis.
  12. Mampu mengoperasikan dan memanfaatkan piranti lunak antara lain aplikasi pengolah angka, aplikasi pengolah data, aplikasi presentasi dan aplikasi akuntansi Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Sarjana Terapan dalam rangka pendirian PTS 7 dalam rangka penyusunan laporan keuangan, anggaran, administrasi perpajakan, dan pengauditan
Visi & Misi

Visi

Menjadi Perguruan Tinggi terapan yang berkarakter, unggul, bertaraf internasional, berjiwa entrepreneurship, dan menciptakan SDM yang mandiri menuju tahun emas 2045.

Misi

  1. Melaksanakan pendidikan tinggi vokasi bidang teknologi dan bisnis terapan yang unggul, berkarakter dan beretika.
  2. Mencetak SDM yang mandiri dan berjiwa entrepreneur serta profesional yang relevan dengan perkembangan kebutuhan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA).
  3. Melaksanakan dan mengembangkan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang teknologi dan bisnis.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat untuk mendukung kesejahteraan bangsa dan negara.
  5. Menjalin Kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri baik negeri maupun swasta.

Profil Lulusan

Analis Kebijakan Pajak

Menganalisis kebijakan perpajakan dan implikasinya terhadap individu, bisnis, dan perekonomian. Mampu melakukan penelitian untuk mengidentifikasi potensi perubahan dalam hukum pajak dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau organisasi terkait.

Konsultan Pajak

Seorang konsultan pajak adalah ahli dalam peraturan perpajakan yang memberikan saran kepada individu atau perusahaan tentang cara mengoptimalkan kewajiban pajak mereka secara legal.

ASN Pajak

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, akan terlibat dalam menjalankan tugas-tugas yang penting dalam mengelola sistem perpajakan negara.

Kurikulum

PENERIMAAN MAHASISWA BARU
2024/2025

BEBAS UANG GEDUNG