Sukoharjo – Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, masyarakat diingatkan untuk semakin waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) yang kian meresahkan. Hal tersebut mengemuka dalam Kajian Jelang Ifthar Literasi Digital bertajuk “Mewaspadai Jeratan Pinjol dan Judol di Era Ekonomi Digital dalam Tinjauan Islam” yang digelar pada Kamis (26/2/2026) di Masjid Barokah Plumbon, Siwal, Baki, Sukoharjo, mulai pukul 17.00 WIB hingga waktu berbuka puasa.
Kajian yang diikuti jamaah dari berbagai kalangan tersebut menghadirkan Direktur Politeknik Bisnis dan Perpajakan Indonesia, Rohmad Suryadi, S.Sos., M.A., sebagai pembicara utama. Dalam pemaparannya, Rohmad Suryadi menegaskan bahwa perkembangan ekonomi digital sejatinya membawa banyak peluang produktif dan halal, seperti e-commerce, UMKM digital, hingga layanan keuangan formal yang diawasi regulator. Namun di sisi lain, ruang digital juga dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan masyarakat, terutama pinjol ilegal dan judi online. “Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, perputaran uang judi online pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp359 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa besar potensi kerugian sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dana ratusan triliun rupiah tersebut tidak menghasilkan nilai produktif bagi pembangunan bangsa, melainkan berputar dalam aktivitas spekulatif yang merusak stabilitas ekonomi keluarga. Dalam perspektif Islam, praktik riba dalam pinjol ilegal dan maisir (judi) telah secara tegas dilarang. Rohmad mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” serta QS. Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa judi termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan yang harus dijauhi. Selain itu, ia juga mengingatkan hadits Nabi Muhammad SAW: “Min husni Islamil mar’i tarkuhu ma la ya’nihi” (Termasuk tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya).
Menurutnya, fenomena kecanduan judi online maupun ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi merupakan bentuk aktivitas sia-sia yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melemahkan kualitas keimanan dan ketahanan keluarga. “Kita hidup di era digital. Teknologi adalah alat. Ia bisa menjadi jalan pahala, tetapi juga bisa menjadi jalan dosa. Literasi digital harus dibangun bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi moral dan spiritual,” tegasnya. Kajian ini juga mengajak masyarakat untuk memperkuat literasi keuangan, mengelola pengeluaran secara bijak, serta memilih layanan keuangan yang legal dan sesuai prinsip syariah. Momentum Ramadhan dinilai sebagai waktu yang tepat untuk melakukan “hijrah digital” dan membersihkan praktik ekonomi dari unsur riba dan spekulasi.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama menjelang berbuka puasa, dengan harapan agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi serta terhindar dari jeratan pinjol dan judol. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat, produktif, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.




